Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pimpinan KPK soal 7 Tersangka Kasus LPEI: Perorangan, Belum ke Tahap Korporasi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di LPEI.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap ihwal pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (4/8/2024), pimpinan KPK dua periode itu menyebut para tersangka yang sudah ditetapkan masih merupakan perseorangan atau belum sampai ke tahap korporasi. "Perorangan," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (4/8/2024). 

Alex, sapaannya, enggan memerinci lebih lanjut terkait dengan kasus yang diduga berkaitan dengan praktik fraud itu. Namun, KPK belum lama ini telah menetapkan tujuh pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana di kasus LPEI, usai terlebih dahulu melakukan penyidikan tanpa sudah menetapkan tersangka. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan tujuh orang dimaksud resmi ditetapkan tersangka per 26 Juli 2024. Tessa menyebut proses penyidikan sedang bergulir, di mana sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. 

Sejalan dengan hal tersebut, KPK juga telah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap total tujuh orang per 29 Juli 2024. Pihak yang dicegah ke luar negeri itu berjumlah tujuh orang. 

"Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," kata Tessa. 

Meski demikian, KPK belum memerinci lebih lanjut siapa saja tujuh orang yang ditetapkan tersangka maupun dicegah ke luar negeri itu. 

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus tersebut tanpa menetapkan pihak tersangka. Hal itu tidak seperti biasanya di mana KPK sudah menetapkan tersangka ketika memulai penyidikan suatu perkara. 

Pada kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud dalam perkara terkait dengan penyaluran kredit ekspor itu. 

Jenderal polisi bintang satu itu mengaku pihaknya butuh waktu yang lebih lama untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Alasannya, karena penyidik harus menelisik 11 perusahaan yang merupakan debitur LPEI terindikasi melakukan fraud. 

"Karena ini kan banyak, 11 debitur, 11 perusahaan. Nanti masing-masing kan memiliki tentunya kepengurusan masing-masing seperti itu," kata Asep beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang berstatus saksi. 

Sementara itu, penyidikan yang berjalan di KPK juga berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kendati kasus LPEI di KPK sudah lebih dulu naik ke tahap penyelidikan, namun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan kasus serupa ke Kejagung, Senin (18/3/2024).  

Untuk menghindari duplikasi penanganan perkara, KPK pun memutuskan untuk memulai penyidikan kasus LPEI sehari setelah laporan Sri Mulyani ke Kejagung. Lembaga antirasuah itu lalu membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. 

KPK sebelumnya telah menelaah sebanyak tiga perusahaan debitur LPEI yang diduga terindikasi fraud. Ada indikasi kerugian sekitar Rp3,45 triliun pada debitur LPEI berinisial PT PE, PT RII dan PT SMYL.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper