Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Sekitar 7 bulan yang lalu, mantan terpidana kasus suap itu sempat kembali diperiksa KPK pada Desember 2024 lalu terkait dengan kasus tersebut. Dia kembali dipanggil penyidik KPK terkait dengan tersangka Harun Masiku (HM), yang saat ini masih berstatus buron.
"Betul saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai konfirmasi, Senin (29/7/2024).
Adapun pada pemeriksaan sebelumnya di Desember 2023 lalu, penyidik KPK memeriksa Wahyu berkaitan dengan keberadaan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) yang sudah masuk ke dalam DPO KPK sejak 2020 itu.
Sejalan dengan pemeriksaa Wahyu akhir tahun lalu, penyidik KPK juga sempat menggeledah rumahnya di Banjarnegara, Jawa Tengah. Tim KPK mendapatkan informasi terkait penanganan perkara Harun Masiku dari penggeledahan tersebut.
Adapun belum lama ini, lembaga antirasuah telah mengajukan cegah ke luar negeri kepada lima orang baru di kasus Harun Masiku. Mereka adalah Kusnadi (swasta), Simeon Petrus (pengacara), Yanuar Prawira Wasesa (pengacara), Donny Tri Istiqomah (Pengacara) serta Dona Berisa (Swasta).
Baca Juga
Kusnadi merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang belum lama ini juga diperiksa KPK masih terkait dengan kasus Harun Masiku. Barang-barang pribadi Kusnadi seperti ponsel dan kartu ATM ikut disita penyidik saat pemeriksaan Hasto, Senin (10/6/2024).
Teranyar, KPK juga tengah mengendus mengendus upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.