Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Selasa (12/12/2023) di Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S di Banjarnegara Jateng,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Dia mengatakan, tim KPK mendapatkan informasi terkait penanganan perkara Harun Masiku dari penggeledahan tersebut.
“Sehingga kemudian hari ini [28/12] penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP [berita acara pemeriksaan] sebagai saksi perkara dimaksud,” pungkasnya.
Diketahui, Wahyu Setiawan memenuhi panggilan KPK terkait kasus Harun Masiku pada hari ini, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga
“Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku,” kata Wahyu sebelum menjalani pemeriksaan saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Ketika ditanya mengapa dirinya dapat memenuhi panggilan KPK meskipun berstatus terpidana atas kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 itu, Wahyu mengaku telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
“Saya sudah bebas bersyarat tanggal 6 [Oktober], jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.