Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Wahyu diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak Kamis pagi hari ini sampai sore hari. Dia mengaku telah memberikan semua informasi kepada penyidik.
"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," ujarnya setelah diperiksa penyidik KPK, Kamis (28/12/2023).
Sebelumnya, rumah Wahyu di Banjarnergara, Tengah, juga sempat digeledah oleh penyidik, Selasa (12/12/2023). Pihak KPK menyebut bahwa pemanggilan Wahyu terkait dengan Harun yang saat ini masih buron.
Pada kesempatan yang sama, Wahyu menyampaikan harapannya agar lembaga antirasuah segera menangkap mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu. Apalagi, Harun sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
Wahyu pun mengaku bahwa dia tidak mengetahui perihal keberadaan Harun. "Ya saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?," tuturnya.
Baca Juga
Adapun Wahyu Setiawan sebelumnya telah menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap pada 2021.
Dia divonis bersalah dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang juga menjerat Harun.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Wahyu sudah bebas bersyarat per 6 Oktober 2023. Wahyu sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun pada 2021.
"Betul yang bersangkutan sudah bebas PB [bersyarat] per tanggal 6 Oktober 2023," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Sementara itu, Harun justru memiliki nasib berbeda. Mantan caleg PDIP itu masih menjadi buron KPK sejak 2020 dan belum kunjung ditangkap.