Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penangkapan buron Harun Masiku masuk di antara prioritas kerja lembaga tersebut tahun ini.
Seperti diketahui, penyidik KPK masih mengusut dugaan keterlibatan para pejabat lain dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL itu. Belum lagi, KPK menyebut terdapat dua klaster kasus di Kementan yang saat ini masih di tahap penyelidikan.
"Jadi [kasus] Kementan, itu juga menjadi prioritas kita tuntaskan, kalau ada keterlibatan para pejabat yang lain, ya kita tindak. Tentu semuanya berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Senin (27/11/2023).
Alex, sapaannya, juga menyebut terdapat beberapa penanganan perkara yang dialihkan (carry over) dari tahun sebelumnya. Dia juga menegaskan bahwa seseorang menjadi tersangka dalam suatu penyidikan perkara di KPK bukan merupakan keputusan pimpinan, melainkan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Sementara itu, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya juga akan memprioritaskan penangkapan buron kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku.
"Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK," katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023).
Baca Juga
Nawawi memaparkan bahwa saat proses perekrutan Deputi Penindakan KPK baru, maka pimpinan selalu menitipkan pesan untuk menanyakan kepada para calon pendaftar mengenai komitmen penangkapan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan atau PDIP itu.
Di samping itu, Nawawi juga mengaku pihaknya berkomitmen untuk menangkap buron tersebut dengan salah satunya memperbarui surat tugas guna mempermudah akses penangkapan Harun.
"Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh Deputi Penindakan yang baru ini untuk melaksanakan [tugas] itu," ujarnya.
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangkan dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi pada penanganan kasus di Kementan yang juga menyeret bekas Mentan SYL. Sebagai konsekuensi Keppres, Firli juga diberhentikan sementara dan diputus aksesnya ke KPK.