Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Prioritaskan Tangkap Harun Masiku

Nawawi Pomolango memastikan akan memprioritaskan penangkapan terhadap Harun Masiku.
Harun Masiku/RRI.co.id
Harun Masiku/RRI.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango memastikan akan memprioritaskan penangkapan terhadap Harun Masiku.

Hal ini disampaikannya usai melaksanakan pelantikan Gubernur Riau dan Pengucapan Sumpah Ketua Sementara KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (27/11/2023).

"Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK," katanya kepada wartawan di Istana Negara.

Nawawi melanjutkan bahwa saat KPK melakukan rekrutmen terhadap Deputi Penindakan KPK yang baru, maka pimpinan KPK selalu menitipkan pesan agar menanyakan kepada para calon pendaftar terkait dengan komitmen untuk menangkap Masiku.

Tak hanya itu, Nawawi menilai bahwa para Deputi Penindakan KPK itu juga sudah berkomitmen. Bahkan, mereka turut meminta kepada pimpinan KPK agar memperbarui surat tugas untuk mempermudah akses mereka menangkap mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

"Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh Deputi Penindakan yang baru ini untuk melaksanakan [tugas] itu," ujarnya.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini juga menjelaskan alasan di balik merilis surat penangkapan buron Harun Masiku yang baru diterbitkan tiga pekan lalu, kendati sudah menghilang sejak 2020.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa surat itu ditandatangani oleh pimpinan tiga pekan lalu sebagai dasar untuk bergerak ke lokasi tertentu, sebagai tindak lanjut dari informasi yang diterima.

"[Surat penangkapan] sebagai dasar bergerak ke suatu tempat tertentu, kapanpun bila dibutuhkan, tergantung informasi yang masuk," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Juru Bicara KPK itu lalu menyebut pihaknya sudah menerbirkan surat penangkapan beberapa kali bagi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 itu.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap sebesar Rp850 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.  

Selain Harun, KPK mempunyai pekerjaan rumah untuk memproses hukum dua tersangka yang telah berstatus buron yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama.

Perlu diketahui, Paulus Tannos terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, sedangkan Kirana terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper