Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Untuk diketahui, Wahyu sebelumnya merupakan terpidana dalam kasus tersebut dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2021.
Sementara itu, Harun Masiku (HM) yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut masih berstatus buron KPK. Lembaga antirasuah menyebut tengah berupaya menyelesaikan kasus tersebut dengan menangkap DPO tersebut.
"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 s/d 2024 dengan Tersangka HM, besok Kamis [28/12] bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan [mantan Anggota KPU periode 2017 s/d 2022]," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Ali mengatakan bahwa surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa penangkapan Harun Masiku menjadi prioritas lembaganya.
"Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK," katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023).
Baca Juga
Nawawi memaparkan bahwa saat proses perekrutan Deputi Penindakan KPK baru, maka pimpinan selalu menitipkan pesan untuk menanyakan kepada para calon pendaftar mengenai komitmen penangkapan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan atau PDIP itu.
Nawawi juga mengaku pihaknya berkomitmen untuk menangkap buron tersebut dengan salah satunya memperbarui surat tugas guna mempermudah akses penangkapan Harun.
"Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh Deputi Penindakan yang baru ini untuk melaksanakan [tugas] itu," ujarnya.