Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa terdapat tiga anggotanya di daerah yang mengundurkan diri karena maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa hal itu berbarengan dengan berlangsungnya tahapan Pilkada dan tahapan Pemilu yang tersisa, seperti pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai daerah.
“Di tengah situasi tahapan pemilu nasional yang masih ada yang belum selesai, kami juga dihadapkan pada situasi, misalnya beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri,” katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2024).
Lebih lanjut, pihaknya sejauh ini mencatat ada tiga komisioner KPU daerah yang mengundurkan diri, salah satunya adalah Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem.
Namun, dia belum memerinci dua nama lainnya maupun pada daerah mana mereka akan mencalonkan diri.
“Itu yang sekarang sedang berproses, mungkin kalau dapat tiket dari partai akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Ada tiga yang sementara kami proses dan juga kami berikan surat,” sambungnya.
Baca Juga
Afifuddin membeberkan, para komisioner tersebut harus mengundurkan diri maksimal 45 hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon mulai 27 Agustus mendatang.
Ketentuan tersebut, menurut dia, termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 Pasal 14 ayat (4) huruf b. Dengan demikian, tenggat waktu itu telah jatuh pada 12 Juli lalu.
“Bagi jajaran KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten, Bawaslu Provinsi dan kabupaten, kalau mau mencalonkan diri atau sudah tidak mau jadi penyelenggara, syaratnya harus mundur 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon,” pungkasnya.