Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rekapitulasi nasional hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif pada 25 Juli 2024.
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan lini masa proses pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut pada 22 hingga 28 Juli.
“Kami akan melakukan proses rekapitulasi hingga [tingkat] nasional, timeline-nya antara 22 sampai 28 [Juli]. Kemungkinan akan kita lakukan pada tanggal 25, kalau tidak ada perubahan jadwal,” katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Dia menjelaskan, rekapitulasi itu dilakukan untuk menyelisik apakah terdapat perubahan perolehan suara yang ada di masing-masing daerah.
Lebih lanjut, Afifuddin mengungkapkan bahwa proses pemungutan suara ulang itu masih berlangsung di sejumlah daerah.
“Jadi misalnya di Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah selesai semua PSU DPD. Kemudian di Kalimantan Utara ada, di Jayawijaya ada, kemudian di Gorontalo, di dapil 2 provinsi dan 2 kabupaten lagi, dan juga di Riau,” sambungnya.
Baca Juga
Dengan demikian, dirinya berharap agar proses tersebut dapat segera selesai pada hari ini. Pasalnya, KPU disebutnya juga tengah menyiapkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Sebagai informasi, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di berbagai daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 beberapa waktu lalu.
Salah satu permohonan PSU yang dikabulkan menyangkut pemilihan anggota DPD Sumatra Barat, yang diajukan oleh Irman Gusman.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPU Provinsi Sumatra Barat akhirnya melangsungkan PSU tersebut pada Sabtu (13/7/2024) lalu di 17.569 tempat pemungutan suara (TPS).