Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya dapat menerima apabila ada putusan peradilan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah ketentuan peraturan kepemiluan.
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya hanya bisa menerima dan menjalankan setiap keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. KPU, menurutnya, tidak bisa menolak laksanakan putusan pengadilan.
"KPU ini kan menerima saja, harus melakukan apapun yang diputuskan peradilan, kita harus lakukan, dan memang di tengah-tengah tahapan kadang ada perubahan-perubahan," ungkap Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).
Dia tidak menampik apabila ada putusan pengadilan yang merubah ketentuan kepemiluan yang sebabkan tahapan terganggu. Oleh sebab itu, Afif menyatakan KPU hanya bisa melakukan perubahan dan penyesuaian agar tahapan kepemiluan tetap berlanjut.
"Ada putusan-putusan baru yang kita adaptasi dan seterusnya. Nah itu yang harus kita lakukan perubahan-perubahan, penyesuaian-penyesuaian norma baru yang menjadi putusan peradilan," jelasnya.
Sebagai informasi, KPU memang ingin membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan alias independen dalam ajang Pilkada 2024.
Baca Juga
KPU beralasan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024, yang membatalkan syarat minimal usia calon kepala daerah saat mendaftar, keluar setelah masa pendaftaran calon kepala daerah jalur independen ditutup.
Oleh sebab itu, dirasa tidak adil apabila ada calon independen yang memenuhi syarat menurut Putusan MA namun tidak bisa mendaftar karena masa pendaftaran sudah ditutup pada 12 Mei lalu.