Bisnis.com, Jakarta — Komisi Yudisial (KY) angkat bicara ihwal mutasi ratusan hakim di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia oleh Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan bahwa kebijakan MA itu harus didukung penuh oleh semua pihak, sehingga lembaga peradilan bisa bersih kembali.
KY, kata Mukti juga mendukung upaya MA yang melakukan mutasi 199 orang hakim di seluruh Indonesia. Menurutnya, upaya MA tersebut adalah pembenahan di lembaga peradilan pasca banyaknya hakim terlibat dalam kasus gratifikasi di perkara korupsi.
"Kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan, pasca isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim," tuturnya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Dia meyakini bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan saat ini mulai tergerus menyusul banyaknya hakim yang ditangkap dan dibui terkait kasus suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Rententan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim saat ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," katanya.
Baca Juga
Dia menegaskan bahwa KY dan MA bakal bekerja sama menjaga kehormatan hakim agar mendapatkan kepercayaan publik lagi.
"KY telah berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim," ujarnya.
Selain itu, menurut Mukti, KY juga sudah siap membantu MA membeberkan rekam jejak para hakim sebagai pertimbangan MA dalam melakukan mutasi hakim.
"KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim," tuturnya.
Sebelumnya MA telah melakukan mutasi terhadap 199 hakim, termasuk sejumlah ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan.
Kepala Biro Humas MA, Sobandi menyebut mutasi ratusan hakim itu dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan (rapim)
"Promosi dan mutasi ini akan terus kami lakukan. Mahkamah Agung akan terus memutasi hakim agar tidak terlalu lama di satu tempat," katanya.
Dia menambahkan, proses mutasi ini juga merupakan bentuk pencegahan terkait pelanggaran etik dan godaan transaksional terhadap penanganan setiap perkara di pengadilan.
Adapun, berdasarkan dokumen mutasi yang diterima Bisnis, setidaknya ada 61 hakim di Jakarta yang telah dimutasi.
Rinciannya, 11 hakim di PN Jakarta Pusat, 11 hakim di PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan 13 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim dan PN Jakarta Utara 12 hakim.
Sementara itu, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (HT) Makassar dan Wakil PN Jakarta Utara Thomas Tarigan selaku menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.
Kemudian, Ketua PN Jakarta Pusat Hendri Tobing menjadi Hakim Tinggi PT Medan dan Wakil PN Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.
Dalam hal ini, Sobandi menekankan bahwa pihaknya telah menetapkan posisi hakim Jakarta yang diharapkan bisa profesional dan tahan godaan.
"Kita isi Jakarta dengan hakim hakim yg lebih tahan godaaan. Insyaallah mereka semua professional," ujarnya.