Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa 3 Saksi Buat Hitung Kerugian Negara di Kasus PT Sigma Cipta Caraka

KPK tengah menghitung kerugian keuangan negara pada salah satu kasus dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghitung kerugian keuangan negara pada salah satu kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) yang saat ini ditangani. 

Kasus yang tengah dihitung kerugian keuangan negaranya itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC). 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan tim auditor tengah menghitung kerugian keuangan pada kasus tersebut, saat memeriksa sejumlah saksi yakni VP Treasury & Payment PT SCC sejak Februari – Agustus 2017 Guruh Firman K, Sales Head PT SCC Februari 2015 sampai dengan April 2017 Sandy Suheri serta Vice Presiden IT Audit (Ketua Tim Audit Investigasi) Umar Syahid, Selasa (16/7/2024). 

"[Diperiksa] terkait dengan kebutuhan perhitungan Kerugian Negara yang sedang dilakukan auditor," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (16/7/2024). 

Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan maupun penyidikan di lingkungan Telkom Group. 

Kasus yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan yakni dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada tahun 2017-2018. Kasus itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Pada waktu yang sama, KPK juga melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BUMN telekomunikasi itu yakni pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT SCC pada 2017, serta dugaan korupsi pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT SCC yang dilaksanakan oleh PT Granary Reka Cipta pada 2017. 

Kasus di Kejagung pun dilimpahkan ke KPK lantaran adanya tumpang tindih penanganan perkara antara Kejaksaan Agung dengan KPK. 

Adapun nilai kerugian keuangan negara pada kasus Telkom Group itu ditaksir ada yang mencapai sekitar Rp200 miliar. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, salah satu kasus Telkom yang ditangani lembaganya berkaitan dengan pembiayaan terhadap suatu proyek. Dia menyebut deputi hingga pimpinan KPK memintanya untuk melakukan expose perkembangan penanganan perkara di BUMN tersebut. 

"Karena ini kerugiannya cukup besar, masing-masing ini, di atas Rp100 miliar bahkan lebih dari Rp200 miliar, seperti itu, untuk satu perkara. Jadi ini hal yang besar" ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (27/6/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper