Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemegang saham sekaligus pengurus PT Teknologi Riset Global Investama Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom (Persero) Tbk. (TLKM), Jumat (12/7/2024).
Sakti, yang juga saat ini menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4 atas nama Sakti Wahyu Trenggono, Pemegang Saham / Pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK juga sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi seperti Direktur PT Trikomsel Oke Sugiono Wiyono Sugialam, Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok, Pengurus PT. Asiatel Globalindo sekaligus PT. Telering Onyx Pratama Meyce Gani, Direktur EBIS Telkom 2016-2017 Muhammad Awaludin, serta OSM Collection and Debt Management DES pada tahun 2017 – Oktober 2018 Amjad Agoes.
KPK juga sebelumnya telah memanggil Direktur Utama Telkom 2016-2019 Alex J. Sinaga pada Juni 2024 lalu. Namun, dia dikonfirmasi tengah berada di luar negeri saat pemanggilan sehingga ke depan akan dijadwalkan lagi untuk diperiksa penyidik sebagai saksi.
Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan maupun penyidikan di lingkungan Telkom Group.
Baca Juga
Kasus yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan yakni dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada tahun 2017-2018. Kasus itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Pada waktu yang sama, KPK juga melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BUMN telekomunikasi itu yakni pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT SCC pada 2017, serta dugaan korupsi pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT SCC yang dilaksanakan oleh PT Granary Reka Cipta pada 2017.
Kasus di Kejagung pun dilimpahkan ke KPK lantaran adanya tumpang tindih penanganan perkara antara Kejaksaan Agung dengan KPK.
"Dalam rangka mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi antar Aparat Penegak Hukum (APH), maka Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan perkara a quo kepada Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK dengan surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus [Jampidsus] Kejaksaan RI Nomor: B- 91/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 14 Juli 2023 perihal Pelimpahan Perkara Penyidikan," ujar Tessa dalam keterangan terpisah sebelumnya.
Adapun nilai kerugian keuangan negara pada kasus Telkom Group itu ditaksir ada yang mencapai sekitar Rp200 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, salah satu kasus Telkom yang ditangani lembaganya berkaitan dengan pembiayaan terhadap suatu proyek. Dia menyebut deputi hingga pimpinan KPK memintanya untuk melakukan expose perkembangan penanganan perkara di BUMN tersebut.
"Karena ini kerugiannya cukup besar, masing-masing ini, di atas Rp100 miliar bahkan lebih dari Rp200 miliar, seperti itu, untuk satu perkara. Jadi ini hal yang besar" ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (27/6/2024).