Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Periksa Nikita Mirzani dan 21 Publik Figur Terkait Promosi Judi Online

Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 publik figur terkait dengan kasus dugaan promosi judi online.
Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 publik figur terkait dengan kasus dugaan promosi judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan dari 22 publik figur itu terdapat artis Nikita Mirzani.

"Sudah, sudah [Nikita Mirzani diperiksa terkait judi online]," kata Himawan di Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2024).

Dia juga menyampaikan pihaknya masih mendalami publik figur yang terlibat dalam promosi judi online periode 2017-2019. Oleh sebab itu, kepolisian bakal berkoordinasi dengan ahli terkait pengusutan hal tersebut.

Di sisi lain, jenderal polisi bintang satu ini menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa publik figur lain yang terlibat promosi judi online ini.

"Ya nanti kita lihat, itu kan berdasarkan laporan [pemeriksaan artis promo judi online]," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada kendala dalam penindakan publik figur ini lantaran situs yang sempat dipromosikan oleh telah tutup usai dilakukan pengecekan.

"Kadang-kadang kan kendalanya ketika sudah, itu kan promosi-nya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala," kata Wahyu beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Jenderal Polisi Bintang tiga itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat judi online, termasuk soal promosi.

Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE Juncto 27 Ayat 2 pihak yang melakukan promosi terhadap judi online bakal diancam dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Adapun, sejumlah nama yang sempat terjerat mempromosikan judi online ini yaitu Wulan Guritno, Cupi Cupita hingga Yuki Kato. Ketiganya juga telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper