Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Larang Pegawainya Tarik Pinjol Ilegal Buat Judi Online

KPK menerbitkan edaran berisi larangan bermain judi daring atau judi online maupun menarik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan edaran berisi larangan bermain judi daring atau judi online maupun menarik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan surat edaran itu sudah diterbitkan pekan ini, tidak lama setelah terungkapnya sebanyak 17 orang di lingkungan lembaga tersebut terlibat judi online. 

"Sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh saya lupa kalau enggak pimpinan, sekjen, itu terkait larangan bermain judi online dan larangan meminjam dana dari pinjaman online yang ilegal untuk judi online," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (14/7/2024). 

Larangan untuk bermain judi online serta menarik pinjol ilegal untuk judi online itu termaktub dalam satu surat edaran yang sama. 

Sejalan dengan larangan baru itu, KPK juga tengah memproses temuan Satgas Pemberantasan Judi Daring terkait dengan 17 orang di lingkungan lembaga itu yang bermain judi online. Setelah ditelusuri lebih lanjut, hanya 8 dari 17 orang itu yang masih berstatus pegawai KPK. 

8 Orang Terlibat 

Berdasarkan data yang diterima oleh KPK dari satgas, delapan orang pegawai KPK itu melakukan deposit untuk berjudi pada 2023. 

Total nilai uang yang didepositkan oleh delapan pegawai KPK itu Rp16,8 juta dengan frekuensi 151 kali transaksi. Nilai transaksi terbesar adalah sekitar Rp10 juta dengan 71 kali transaksi/frekuensi deposit, sedangkan terkecil Rp200.000 dengan 2 kali transaksi/frekuensi deposit.

"Pada prinsipnya KPK mendukung bahwa judi online itu perbuatan yang merusak sehingga insan KPK didorong untuk bersih dari kegiatan-kegiatan seperti itu," kata Tessa. 

Adapun sembilan orang lainnya sudah tidak lagi berstatus pegawai KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan bahwa sembilan orang itu sudah diberhentikan karena terlibat dalam sejumlah pelanggaran etik lain di internal KPK. 

Misalnya, kasus pencurian dan penggadaian emas hasil korupsi di 2021 lalu serta kasus pungutan liar di rumah tahanan (pungli rutan) KPK.

"Yang sembilan itu sudah dicek di kepegawaian itu bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan. Antara lain yang terlibat gadai emas itu kan sudah diberhentikan, ada juga kemarin yang penjaga rutan [kasus pungli]. Itu ada juga pegawai yang sudah kita berhentikan," paparnya pada konferensi pers, Selasa (9/7/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper