Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku telah menegur Nurul Ghufron yang berkonflik dengan Dewan Pengawas (Dewas) imbas kasus pelanggaran etik yang menjeratnya.
Pada rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR, Senin (1/7/2024), Nawawi mengaku bahwa perseteruan Ghufrond engan Dewas turut mengundang sorotan dari berbagai pihak. Namun, dia menegaskan bahwa serangkaian 'perlawanan balik' dari Ghufron ke Dewas merupakan sikap pribadi, bukan pimpinan secara kolektif kolegial.
"Kami tidak mencampuri urusan pak Nurul Ghufron, saya pernah menegur yang bersangkutan kenapa harus lapor-lapor? Itu adalah urusan yang bersangkutan, bukan diambil dalam sikap KPK secara kelembagaan. Itu adalah sikap yang bersangkutan. Bahwa itu imbas makin memperburuk situasi, itu lain lagi," ujarnya kepada Komisi III DPR, sambil dihadiri juga oleh Ghufron serta pejabat struktural KPK lainnya.
Menurut Nawawi, hubungan dewas dan pimpinan secara kelembagaan baik-baik saja. Namun, dia menyoroti bahwa pasal 37 B Undang-undang (UU) No.19/2019 tentang KPK yang mengatur soal peran pengawasan dewas atas tugas dan wewenang KPK dijabarkan tanpa batas.
Nawawi mencontohkan, peran pengawasan dewas bahkan meliputi salah satunya turun ke daerah untuk memantau perampasan maupun penyitaan barang terkait dengan kasus korupsi.
"Sejumlah dokumen yang ada pada kami untuk menunjukkan bahwa kinerja dewas memang sama sekali bukan hanya mengambil alih satu organ kerja yang kita sebut dengan inspektorat, yang seharusnya melakukan audit kinerja. Audit kinerja ini sudah dilakukan oleh dewas," ungkapnya.
Baca Juga
Revisi UU KPK
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menilai pengaturan peran Dewas di UU KPK harus dipertegas lagi sehingga dia mendukung adanya revisi UU No.19/2019.
Alex, sapaannya, menyinggung peran Dewas bersinggung dengan Inspektorat. Dia bahkan menyebut Dewas bisa memerintahkan pejabat struktural KPK dengan hanya memberikan pemberitahuan ke pimpinan.
"Kadang saya berseloroh, KPK periode ini dipimpin oleh 10 orang. Lima pimpinan dan lima dewas, karena dewas bisa meminta pada pejabat-pejabat di KPK itu tanpa atau hanya sekadar memberitahukan pemberitahuan ke pimpinan. Tidak melalui pimpinan, tetapi surat langsung ke masing-masing kedeputian," ungkap Alex kepada anggota Komisi III DPR.
Di sisi lain, pimpinan KPK dua periode itu menyebut tidak bisa melarang dewas dalam melakukan hal tersebut. Dia juga mengatakan tidak membatasi.
Alex menyebut perlunya pengaturan bahwa setiap permintaan dewas kepada pejabat struktural KPK harus melalui pimpinan terlebih dahulu, tidak hanya sekadar pemberitahuan.
Pada perkembangan lain, sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terlibat konflik dengan Dewas KPK imbas perkara etik yang menjeratnya. Ghufron dilaporkan ke Dewas akibat dugaan pelanggaran etik.
Tidak terima laporan etik itu ditindaklanjuti, Ghufron lalu melaporkan Dewas ke PTUN Jakarta hingga Bareskrim Polri.
Pada Juni 2024, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sempat mengadu ke DPR lantaran digugat hingga dilaporkan ke penegak hukum. Hal itu disampaikan olehnya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
Menurutnya, terdapat perlawanan dari pimpinan KPK apabila terseret dalam dugaan pelanggaran etik. "Ini ada perlawanan juga dari pimpinan KPK, kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik seperti yang sudah diberitakan baru-baru ini," ungkap Tumpak.