Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Sebut KPK Rapuh, Soroti Kasus Nurul Ghufron vs Dewas

DPR menyoroti kasus dugaan penghinaan dan penyalahgunaan wewenang oleh Dewas KPK, yang dilaporkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri), Alexander Marwata (kedua kanan), dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri), Alexander Marwata (kedua kanan), dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Harman menyoroti kasus dugaan penghinaan dan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilaporkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.

Benny mengingatkan, indeks persepsi korupsi (IPK) semakin buruk dari tahun ke tahun. Meski demikian, lanjutnya, KPK malah dilanda konflik internal.

"Ada anggota pimpinan KPK melapor, anggota Dewas, ada di sini pimpinan KPK, ada apa itu? Betapa begitu rapuh KPK ini?" ujar Benny dalam rapat kerja dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Tak hanya itu, Benny juga mengungkit kasus mundurnya Lili Pintauli dari pimpinan KPK. Padahal, saat itu Dewas KPK tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili.

Dia bingung Dewas KPK tidak memproses hukum kasus Lili Pantauli kembali. Padahal, yang bersangkutan diduga lakukan tindak pidana korupsi.

"Ini dia soal ini kalau tidak dijelaskan oleh pimpinan KPK secara terbuka maka KPK rapuh. Kalau dia rapuh gak mungkin bisa menjalankan kekuasaan kewenangan luar biasa tadi," jelas Benny.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, laporan polisi yang disampaikan Ghufron terhadap Dewas KPK terdaftar dalam LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron. 

Bahkan, kepolisian juga telah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tertanggal 14 Mei 2024. 

"Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan," dalam dokumen itu, dikutip Senin (20/5/2024). 

Laporan polisi itu juga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK di mana Ghufron merupakan pihak terperiksa.

Ghufron membantah adanya pelanggaran etik yang dilakukannya saat berkomunikasi dengan pihak Kementan ihwal mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan). 

Ghufron meyakini bahwa Dewas KPK tidak seharusnya melanjutkan perkara etik tersebut, karena dinilai sudah kedaluarsa. Oleh sebab itu, perkara itu berbuntut panjang. 

Selain melaporkan Dewas ke polisi, Ghufron sebelumnya telah melayangkan gugatan terhadap Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper