Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyampaikan bahwa pihaknya yelah sepakat untuk menunda sidang etik Nurul Ghufron sesuai dengan putusan PTUN Jakarta.
"Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepakatan daripada majelis maka persidangan ini kami tunda," ujarnya di Kantor Dewas KPK, Selasa (21/5/2024).
Dia menambahkan, bahwa penundaan persidangan putusan etik ini belum ditentukan. Pasalnya, dewas KPK masih menunggu kembali putusan pengadilan yang membatalkan soal putusan sela dari PTUN Jakarta sebelumnya.
"Kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda sampai dengan nanti ada putusan pengadilan pun yang tetap begitu atau ada penetapan yang membawa batalkan penetapan ini," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Baca Juga
Perintah itu tercantum dalam putusan sela yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Pemeriksaan itu sebagaimana surat undangan pemeriksaan klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat, memerintahkan tergugat [dewas KPK] untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron," dalam SIPP, Senin (20/5/2024).