Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Tunda Putusan Etik Nurul Ghufron, Ini Alasannya

Dewas KPK memutuskan menunda sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri),  Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyampaikan bahwa pihaknya yelah sepakat untuk menunda sidang etik Nurul Ghufron sesuai dengan putusan PTUN Jakarta.

"Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepakatan daripada majelis maka persidangan ini kami tunda," ujarnya di Kantor Dewas KPK, Selasa (21/5/2024).

Dia menambahkan, bahwa penundaan persidangan putusan etik ini belum ditentukan. Pasalnya, dewas KPK masih menunggu kembali putusan pengadilan yang membatalkan soal putusan sela dari PTUN Jakarta sebelumnya.

"Kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda sampai dengan nanti ada putusan pengadilan pun yang tetap begitu atau ada penetapan yang membawa batalkan penetapan ini," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.

Perintah itu tercantum dalam putusan sela yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Pemeriksaan itu sebagaimana surat undangan pemeriksaan klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat, memerintahkan tergugat [dewas KPK] untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron," dalam SIPP, Senin (20/5/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper