Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku melaporkan sejumlah pihak di dewan pengawas atau dewas komisi antirasuah itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dia menyampaikan laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pencemaran nama baik oleh dewas KPK. Ghufron melaporkan dewas KPK dengan dua pasal yaitu Pasal 421 dan Pasal 310 KUHP.
Hanya saja dia tidak mengungkapkan secara jelas soal pihak yang dilaporkannya dalam kasus ini. Namun yang pasti, Ghufron menekankan ada sejumlah pihak yang dilaporkan ke Bareskrim.
"Ada beberapa, tidak satu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (21/5/2024).
Kemudian, dia menyampaikan laporan ini dilayangkan ke Bareskrim Polri pada (6/5/2024). Namun, sejauh ini pimpinan KPK yang berlatar belakang akademisi itu tidak mengetahui saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Bareskrim.
Dia menambahkan, bahwa seharusnya laporan ke Bareskrim tidak perlu menjadi persoalan yang harus dibesar-besarkan. Pasalnya, dia hanya menggunakan sarana hukum sebagai metode penyelesaian masalah.
Baca Juga
"Jadi saya kira kita sedang berproses hukum ya dan mohon kemudian sekali lagi, bukan kemudian di-wah-wahkan atau dianggap tabu, dianggap negatif dan lain-lain. Tapi bagi saya tidak masalah kita ini sedang belajar untuk menjadi negara hukum," pungkasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang oleh dewas KPK. Dia diduga meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi salah seorang pegawai di kementerian tersebut.
Atas hal tersebut, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu pun menggugat Dewas ke PTUN melalui perkara No.142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan itu telah didaftarkan Rabu (24/4/2024), dengan klasifikasi perkara berupa Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual.