Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, laporan itu teregister dalam LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.
Bahkan, kepolisian juga telah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tertanggal 14 Mei 2024.
"Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan," dalam dokumen itu, dikutip Senin (20/5/2024).
Kemudian, laporan ini juga terkait dengan penanganan pemeriksaan kode etik pimpinan KPK soal dugaan intervensi mutasi ASN Kementan yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta dalam periode Januari-Mei 2024.
Di sisi lain, Bisnis juga telah berupaya mengonfirmasi soal laporan ini ke Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago hingga Nurul Ghufron. Hanya saja hingga berita ini dipublikasikan, Bisnis belum menerima jawaban.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang. Dia diduga meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi salah seorang pegawai di kementerian tersebut.
Atas hal tersebut, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu pun menggugat Dewas ke PTUN melalui perkara No.142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan itu telah didaftarkan Rabu (24/4/2024), dengan klasifikasi perkara berupa Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual.