Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana karena Masih Gugat Dewas ke PTUN

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran etik terhadapnya yang diselenggarakan oleh Dewas hari ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri),  Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran etik terhadapnya yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Kamis (2/5/2024).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, Ghufron tidak hadir karena masih menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagai informasi, gugatan ke PTUN itu menyangkut perkara etik yang kini menyeret Ghufron. Dia menilai perkara itu sudah kedaluwarsa sehingga tidak seharusnya dilanjutkan oleh Dewas. Kendati demikian, Syamsuddin mengatakan Dewas tetap membuka sidang tersebut tanpa kehadiran Ghufron.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena Nurul Ghufron tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui pengadilan tata usaha negara," kata Haris kepada wartawan hari ini, Kamis (2/5/2024).

Oleh karena itu, Dewas KPK menunda sidang hingga dua pekan ke depan atau 14 Mei 2024. Syamsuddin menyebut pihaknya akan tetap melanjutkan sidang apabila ke depan Ghufron kembali tidak hadir.

"Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," lanjutnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Dewas KPK juga menggelar sidang etik tanpa kehadiran pimpinan KPK yang menjadi pihak terperiksa. Sidang pembacaan putusan etik terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri akhir 2023 lalu digelar tanpa kehadirannya.

Adapun Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang. Dia diduga meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi salah seorang pegawai di kementerian tersebut.

Atas hal tersebut, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu pun menggugat Dewas ke PTUN melalui perkara No.142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan itu telah didaftarkan Rabu (24/4/2024), dengan klasifikasi perkara berupa Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. 

Saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (25/4/2024), Ghufron mengungkap gugatannya ke PTUN ihwal Dewas memproses laporan mengenai dugaan penyalahgunaan yang sudah kedaluwarsa.

Ghufron membenarkan adanya komunikasi dengan pihak Kementan dimaksud, namun mengklaim tidak ada paksaan. Ghufron mempermasalahkan laporan etik itu lantaran kejadiannya pada Maret 2022, namun tetap diproses setelah umurnya sudah lebih dari setahun.    

"Jadi kalau [kejadiannya] Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN-kan," jelasnya kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper