Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tetap berencana untuk menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kendati adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun, Dewas KPK telah menetapkan jadwal sidang perkara etik yang menyeret Ghufron pada pekan ini, Kamis (2/5/2024). Ghufron merupakan pihak terlapor yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam meminta pihak Kemneterian Pertanian (Kementan) untuk memutasi salah satu pegawainya.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya masih berencana untuk menyidangkan Ghufron pada 2 Mei mendatang kendati pimpinan KPK itu menggugat Dewas ke PTUN Jakarta.
"Kita rencana sidang tanggal 2 [Mei] nanti. Kita lihat saja nanti majelisnya berunding. Ya kami tetap berproses seperti biasa saja," ujarnya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Albertina menyebut Dewas akan tetap berunding terkait dengan keberlanjutan sidang etik Ghufron, kendati terlapor tidak menghadiri sidang sekalipun.
Berdasarkan catatan Bisnis, Dewas KPK tetap membacakan putusan perkara etik mantan Ketua KPK Firli Bahuri kendati dia tidak hadir dalam sidang.
Baca Juga
Adapun anggota dewas berlatar belakang hakim itu enggan membeberkan lebih jauh mengenai perkara etik salah satu pimpinan KPK itu. Dia menyebut semuanya akan diungkap dalam persidangan.
Dewas KPK, kata Albertina, berencana untuk memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang etik Ghufron nantinya.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta imbas proses etik yang dijalaninya.
Ghufron mendaftarkan gugatannya melalui perkara No.142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan itu telah didaftarkan Rabu (24/4/2024), dengan klasifikasi perkara berupa Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual.
Saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (25/4/2024), pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengungkap gugatannya ke PTUN ihwal Dewas memproses laporan mengenai dugaan penyalahgunaan yang sudah kedaluwarsa.
Ghufron membenarkan adanya komunikasi dengan pihak Kementan dimaksud, namun mengklaim tidak ada paksaan. Ghufron mempermasalahkan laporan etik itu lantaran kejadiannya pada Maret 2022, namun tetap diproses setelah umurnya sudah lebih dari setahun.
"Jadi kalau [kejadiannya] Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN-kan," jelasnya kepada wartawan.