Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron melayangkan gugatan ke Dewas KPK melalui perkara No.142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan itu telah didaftarkan kemarin, Rabu (24/4/2024).
"Klasifikasi perkara : Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Status perkara itu masih di dalam pemeriksaan persiapan. Nama Ghufron tercantum sebagai penggugat, sedangkan Dewas KPK merupakan pihak tergugat. Petitum dari gugatan Ghufron belum bisa ditayangkan.
Saat ditemui di Gedung KPK hari ini, Kamis (25/4/2024), pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengungkap gugatannya ke PTUN ihwal Dewas memproses laporan mengenai dugaan penyalahgunaan yang sudah kedaluwarsa.
Dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilaporkan ke Dewas, dan menyeret nama Ghufron. Dia diduga melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) soal mutasi seorang pegawai di kementerian tersebut.
Baca Juga
Salah satu pimpinan KPK periode 2019-2024 itu lalu membenarkan adanya komunikasi dengan pihak Kementan dimaksud, namun mengklaim tidak ada paksaan. Ghufron mempermasalahkan laporan etik itu lantaran kejadiannya pada Maret 2022, namun tetap diproses setelah umurnya sudah lebih dari setahun.
"Jadi kalau [kejadiannya] Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN-kan," jelasnya kepada wartawan hari ini.
Pada perkembangan lain, Ghufron juga melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, secara etik ke Dewas sendiri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Hal itu terkait dengan permintaan Albertina ke PPATK soal informasi transaksi keuangan seorang pegawai KPK.
Koordinasi Albertina dengan PPATK itu terkait dengan penanganan kasus etik yang menyeret seorang jaksa KPK, namun dipermasalahkan Ghufron lantaran dinilai Dewas bukan penegak hukum. Albertina dinilai tidak berwenang meminta informasi transaksi keuangan ke PPATK.
Oleh sebab itu, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, setiap insan KPK wajib melaporkan apabila adanya dugaan pelanggaran etik. Hal itu diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) No.3/2021.
Kendati demikian, Ghufron membantah apabila pelaporannya terhadap Albertina ke Dewas KPK maupun gugatan ke PTUn merupakan serangan balik darinya karena tersangkut kasus etik.
"Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan," katanya.
Di sisi lain, Albertina mengonfirmasi bahwa kasus etik yang menjerat Ghufron akan disidangkan. Dia menyebut perkara soal dugaan komunikasi Ghufron dengan pihak Kementan itu bakal disidangkan mulai 2 Mei 2024.
Sebelumnya, Ghufron dilaporkan ke Dewas lantaran diduga komunikasi dengan pihak Kementan yang tengah menjalani proses hukum di KPK. Tidak hanya Ghufron, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga dilaporkan ke Dewas dalam waktu yang bersamaan. Kendati demikian, Albertina mengonfirmasi hanya laporan terhadap Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.
"Sidangnya mulai tanggal 2 Mei. Yang disidangkan Pak NG [Nurul Ghufron]," kata Albertina melalui pesan singkat kepada wartawan.