Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons KPK Soal Bantahan Eks Dirut Pertamina Karen Terima Gratifikasi Blackstone

KPK menilai bantahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan soal penerimaan gratifikasi dari Blackstone
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bantahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan soal penerimaan gratifikasi dari perusahaan investasi asal Amerika Serikat (AS), Blackstone, merupakan hal yang lumrah.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) Pertamina 2011-2021, Karen membantah bahwa gaji yang diterima olehnya dari Blackstone merupakan uang gratifikasi. Dia mengaku bahwa sempat bekerja di perusahaan AS itu selama sembilan bulan usai pensiun dari Pertamina. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, hampir semua terdakwa korupsi membantah atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Pengalaman saya sebagai jaksa hampir 99,9% lah, seluruh terdakwanya itu membantah dan itu hal yang wajar. silakan saja karena ini kan berbeda pandangan ya antara jaksa KPK dengan hakim yang nanti akan memutuskan, termasuk dengan terdakwa," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (25/4/2024). 

Ali menyampaikan bahwa pihaknya subyektif dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sampai membawanya ke persidangan. Sejalan dengan hal tersebut, dia menilai terdakwa dan penasihat hukum pasti juga subyektif menurut pembelaan mereka. 

Oleh sebab itu, lanjutnya, Majelis Hakim diharapkan obyektif dalam memutus perkaranya berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang ada.

"Maka keputusannya dari majelis hakim yang harus pada posisi obyektif, dan ketika memutus dia juga harus obyektif. Hakim kan posisinya itu. Makanya kami serahkan nanti pada proses persidangan," tutur juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu.

Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, Kamis (18/4/2024), Karen membenarkan keterangan saksi yang dihadirkan soal pembukaan rekening di Bank Mandiri untuk menerima pembayaran gaji selama sembilan bulan bekerja di Blackstone, Inc, perusahaan investasi asal AS. Total gaji yang diterimanya yakni US$250.000 usai pensiun dari Pertamina.

"[Saya] di Blackstone selama sembilan bulan bekerja dan ada kontrak kerjanya yang ditandatangani pada November 2014 setelah 1 bulan resign dari Pertamina. Jadi tidak ada conflict of interest atau gimana, karena memang orang kalau sudah MPP [Masa Persiapan Pensiun] itu kan berhak, sebetulnya sejak 13 Agustus sudah mengajukan berhenti sesuai KepMen BUMN sehingga berhak mencari-cari pekerjaan," terang Karen.

Wanita Pertama yang memimpin Pertamina ini melepas jabatannya sebagai Dirut Pertamina sejak 13 Agustus 2014. Dua menjelaskan bahwa aturan perseroan membolehkan seorang karyawan untuk mencari tempat pekerjaan baru selama proses transisi mengajukan pengunduran diri.

Dia menuturkan, penandatanganan kontrak dengan Blackstone dilakukan November 2014 dan mulai bekerja di perusahaan tersebut pada 1 April 2015.

"Kalau misalkan itu gratifikasi kan enggak mungkin ditransfer ke rekening saya secara transparan, dan semua juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) dan juga membayar pajak, jadi saya transparan," jelas Karen.

Sebelum meninggalkan ruang persidangan, dia juga membantah dakwaan JPU bahwa Blackstone merupakan investor atau pemilik dari Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CLL. Perusahaan berlokasi di Texas, AS itu diketahui merupakan penyedia LNG yang bekerja sama dengan Pertamina untuk pengadaan gas alam cair. 

"Blackstone itu bukan investor dari Corpus Christi, Blackstone itu investor dari Sabine Pass. Sedangkan Pertamina membeli volume LNG dari Corpus Christi. Jadi ini ada keliru di dalam persepsi [dakwaan JPU]," tegas Karen.

Adapun KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat pengadaan LNG Pertamina dengan CCL. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016. 

Dalam surat dakwaan yang sama, JPU juga menyebut Blackstone merupakan pemilik saham dari induk CCL yaitu Cheniere Energy, Inc. Karen disebut menjalin komunikasi dengan Blackstone untuk mendapatkan jabatan di perusahaan itu usai meloloskan kontrak pengadaan LNG antara CCL dan Pertamina. 

"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper