Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$113,83 juta, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
Dakwaan itu dibacakan di persidangan hari ini, Senin (12/2/2024), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sebelumnya, Karen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat dakwaan terhadap Karen, dia didakwa memperkaya diri sendiri dan perusahaan yang bekerja sama dengan Pertamina, yakni Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL), sehingga merugikan keuangan negara. Dakwaan tersebut juga mengungkap 'manuver' sendiri Karen untuk meminta jabatan di salah satu perusahaan pemegang saham induk CCL.
Karen didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016 (setara Rp1,62 miliar berdasarkan kurs rupiah per dolar AS 12 Februari 2024). Selain itu, dia juga didakwa memperkaya korporasi yakni Corpus Christie Liquefaction, LLC, sebesar US$113,83 juta atau setara dengan Rp1,779 triliun (sesuai dengan kurs rupiah per dolar AS hari ini).
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60," demikian bunyi surat dakwaan yang ditulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Senin (12/2/2024).
Adapun nilai kerugian keuangan negara yang disebut dalam surat dakwaan merupakan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Baca Juga
Untuk diketahui, CCL merupakan perusahaan yang menandatangani kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina di bawah kepemimpinan Karen saat itu. Perusahaan yang berbasis di engara bagian Texas di AS itu merupakan anak usaha dari Cheniere Energy, Inc.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa persetujuan pengembangan bisnis gas Pertamina pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat (AS) itu dilakukan tanpa pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis, maupun tanggapan tertulis pada Dewan Komisaris perseroan.
Karen juga disebut menandatangani perjanjian jual beli LNG dengan CCL tanpa persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Karen memberikan kuasa kepada dua anak buahnya, Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 serta Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Kayuliarto, untuk menandatangani masing-masing Sales and Purchase Agreement (SPA) CCL Train 1 dan Train 2.
Hal itu turut dilakukan Karen tanpa adanya pembeli LNG dari CCL itu yang sudah diikat dengan perjanjian pembelian.
Di sisi lain, Karen turut 'bermanuver' sendiri untuk menjalin komunikasi dengan salah satu pihak pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Tujuannya yakni untuk mendapatkan jabatan di perusahaan investasi tersebut.
"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan.
Atas perbuatannya, Karena dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.