Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Audit BPK, Kasus Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara US$113,8 juta

BPK menyimpulkan proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$113,8 juta.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020).. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020).. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan segera dibawa ke persidangan terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) 2011-2021. 

Pelaksanaan tahap dua perkara Karen itu bersamaan dengan keluarnya hasil laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) 2011-2021. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar US$113,8 juta. 

Nilai kerugian keuangan negara temuan BPK itu setara dengan Rp1,78 triliun berdasarkan kurs rupiah 17 Januari 2024 per dolar Amerika Serikat (AS). 

"Selama proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti progressnya sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Senin (22/1/2024).

Selanjutnya, penahanan terhadap Karen masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan bertempat di Rutan KPK. Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.

Sebelumnya, Karen sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun permohonannya ditolak oleh hakim. tut Umum (JPU). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper