Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karen Agustiawan Ogah 'Kalah' Sendirian, Gugat PwC Rp1,2 Triliun!

Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntan PT PricewaterhouseCoopere Consulting Indonesia atau PwC untuk membayar ganti rugi setara total Rp1,22 triliun
Karen Agustiawan Ogah 'Kalah' Sendirian, Gugat PwC Rp1,2 Triliun!. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karen Agustiawan Ogah 'Kalah' Sendirian, Gugat PwC Rp1,2 Triliun!. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), yang juga merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntan PT PricewaterhouseCoopere Consulting Indonesia atau PwC untuk membayar ganti rugi setara total Rp1,22 triliun.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Karen ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1165/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

"12 Desember sidang pertama," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (5/12/2023).

Adapun nama penggugat yang terdaftar dalam informasi perkara itu yakni Karen, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Tigor Hasudungan Gultom.

Para hakim yang akan mengadili perkara tersebut meliputi Hakim Ketua Djuyamto, serta dua Hakim Anggota yakni Anry Widyo Laksono serta Singgih Wahono.

Dalam petitumnya, Karen cs meminta Majelis Hakim untuk menyatakan PwC terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut juga termasuk membayar ganti rugi materiil sekitar Rp12 miliar dan kerugian immateriil setara Rp1,21 triliun. Total kerugian materiil dan immateriil yang digugat kepada PwC berarti mencapai Rp1,22 triliun.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum.

Secara terperinci, di antara petitum yang dimohonkan Karen yakni meminta Majelis Hakim agar menyatakan Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina Laporan Final tanggal 23 Desember 2020 oleh PwC batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, Majelis Hakim diminta untuk menghukum PwC mengganti kerugian secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu kerugian materiil senilai Rp12 miliar.

Lalu, tersangka korupsi pengadaan LNG Pertamina itu juga meminta PwC membayar kerugian immateriil kepadanya sebesar US$78 juta atau setara dengan Rp1,2 triliun. 

Selanjutnya, Karen meminta Majelis Hakim menghukum PwC selaku tergugat untuk membuat permintaan maaf di sejumlah media cetak dan daring, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan perkara, serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak milik PwC yang terletak di Gedung World Trade Center (WTC) 3 Jalan. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan atau yang berada di tempat lain.

"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT [uit voerbaar bij voorraad]," demikian bunyi petitum.

Sebelumnya, Bisnis telah meminta tanggapan dan konfirmasi melalui pesan singkat kepads dua kontak pihak PwC. Namun, permintaan konfirmasi itu belum dibalas.

Di sisi lain, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan Karen dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). 

Pada persidangan bulan lalu, Kamis (2/11/2023), Majelis Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Karen sebagai tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. 

Atas putusan tersebut, KPK selaku penegak hukum yang menangani kasus tersebut mengapresiasi amar putusan hakim. 

"Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/11/2023). 

KPK sebelumnya menghadirkan 121 barang bukti untuk sidang praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan. 

Pada putusannya, Hakim menyampaikan bahwa alasan di balik penolakan gugatan praperadilan Karen yakni lantaran adanya dugaan kerugian keuangan negara pada kasus yang menjeratnya. 

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menjerat Karen dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun. 

Untuk diketahui, KPK telah menahan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper