Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Praperadilan KPK!

Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Karen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021 yang merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.

Gugatan praperadilan Karen didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN.Jak.Sel pada pekan lalu, Jumat (6/10/2023). Gugatan itu didaftarkan Karen sebagai pihak penggugat dan KPK sebagai pihak tergugat.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Untuk diketahui, Karen ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut. Dia lalu ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 September 2023.

Menanggapi gugatan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya telah memiliki alat bukti lengkap dan telah melaksanakan seluruh prosedur serta ketentuan sebagaimana hukum acara pidana maupun Undang-undang (UU) KPK.

"Sebagai pemahaman bersama, pra peradilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tipikor," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Adapun Karen Agustiawan membantah Pertamina merugi akibat kebijakannya terkait dengan pengadaan LNG. Dia juga membantah bahwa gas alam cair tersebut tidak terserap hingga menyebabkan oversupply.

Sebelumnya, KPK memaparkan seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL, tidak terserap di pasar domestik. Konsekuensinya, kargo LNG itu menjadi oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.  

"Kalau dibilang oversupply, bisa lihat Rencana Umum Energi Nasional itu terkait energi bauran primer. Di sana di tahun 2022 disampaikan bahwa gas harus 22,5 persen. Saat ini, Maret 2023 baru mencapai 15,7 persen. Artinya kalau realisasi masih rendah dari perencanaan, kita bukan oversupply, tetapi defisit," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Selain itu, Karen mengeklaim Pertamina justru meraih untung dari kerja sama pengadaan LNG dengan CCL. Dia mempertanyakan mengapa KPK hanya mengusut dugaan kerugian dari 2011 hingga 2021 saja, kendati kontrak diteken untuk sampai dengan 2040.

Dia juga menyampaikan bahwa kebijakan pengadaan gas alam cair hasil kerja sama dengan CCL bukan merupakan kebijakannya secara pribadi saat memimpin Pertamina.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL tidak diinformasikan dengan jajaran komisaris perseroan yang di antaranya meliputi pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas. 

Adapun, kebutuhan LNG tersebut guna memasok kebutuhan untuk pembangkit listrik gas milik BUMN lain di Indonesia, yakni PT PLN (Persero).

Sementara itu, kontrak yang diteken antara Pertamina dan CCL untuk pengadaan LNG itu justru dengan menerapkan harga tetap (flat rate), bukan dengan mengikuti harga pasar.

"Tetapi ternyata kemudian, perjanjian dengan PLN itu kemudian hanya beberapa tahun karena ada perubahan perjanjian sehingga [Pertamina] sudah membeli banyak nih suplai [dari CCL]. Akhirnya tidak ada kan pasarnya. Begitu, jadi tidak diperhitungkan terkait dengan pasar," terang Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper