Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar dan kecukupan alat bukti untuk menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa nantinya apa yang disampaikan Karen sebagai bantahan akan diklarifikasi dan dikonfirmasi di dalam proses pemeriksaan saksi pada penyidikan maupun persidangan.
"Selaku tersangka, ya boleh untuk membela diri dan seterusnya, tetapi tentu saja ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangkan, kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup," terangnya pada konferensi pers, Kamis (21/9/2023).
Berdasarkan kecukupan alat bukti juga, terang Alex, KPK meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana pada pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011-2021 itu. Berdasarkan konstruksi perkaranya, KPK menduga adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun akibat kasus tersebut.
Alex menyampaikan bahwa nantinya seluruh bukti dan hasil penyidikan yang dilakukan bakal dibawa ke persidangan. Hal tersebut termasuk bantahan Karen bahwa pengadaan LNG yang diperkarakan murni aksi korporasi dari Pertamina.
"Biarlah yang menentukan Majelis Hakim apakah itu aksi korporasi atau termasuk tindak pidana korupsi," ucap Alex.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan menyatakan bahwa pengadaan LNG dimaksud merupakan aksi korporasi yang diketahui oleh pemerintah.
Seperti diketahui, Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. Pengadaan gas alam cair itu diduga merugikan keuangan negara hingga US$140 juta atau Rp2,1 triliun.
Karen membantah kontruksi perkara yang disampaikan oleh KPK. Dia membantah dugaan memutuskan kebijakan kerja sama pengadaan LNG dengan perusahaan di Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) secara sepihak, dan dugaan tidak melaporkan kebijakan itu ke pemerintah.
"Ini sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan. Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina," ucapnya ketika akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK, Selasa (19/9/2023).