Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyatakan bahwa pengadaan liquified natural gas (LNG) adalah aksi korporasi yang prosesnya diketahui oleh pemerintah.
Seperti diketahui, Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. Pengadaan gas alam cair itu diduga merugikan keuangan negara hingga US$140 juta atau Rp2,1 triliun.
Karen membantah kontruksi perkara yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga menyanggah telah memutuskan kebijakan kerja sama pengadaan LNG dengan perusahaan di Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) secara sepihak, dan tidak melaporkannya ke pemerintah.
"Ini sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan. Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina," ucapnya ketika akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK, Selasa (19/9/2023).
Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 itu memaparkan bahwa pengadaan LNG dimaksud berangkat dari serangkaian regulasi yang merupakan perintah jabatan kepadanya.
Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Energi Nasional, serta sejumlah Instruksi Presiden (Inpres) terkait dengan Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional. Salah satu pokok amanat Perpres dan Inpres itu, terang Karen, yakni menginstruksikan Pertamina di bawah kepemimpinannya untuk melakukan perjanjian kerja sama pengadaan LNG di September 2013.
Baca Juga
Oleh karena itu, Karen membantah konstruksi perkara yang disampaikan KPK bahwa pemerintah tidak mengetahui kebijakan tersebut. Dia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah menerapkan due diligence, dengan persetujuan oleh direksi secara kolektif kolegial dan melibatkan tiga lembaga konsultan.
Karen bahkan menyebut Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, turut mengetahui kebijakan tersebut. Dia mengatakan bahwa pengadaan LNG dengan perusahaan CCL itu disetujui pada 2013.
"Pak Dahlan [Iskan] tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab Inpres no.14," terangnya.
Keterangan Dahlan Iskan
Adapun Dahlan Iskan sebelumnya mengaku tidak mengetahui secara detil terkait dengan kebijakaan pengadaan LNG yang tengah disidik oleh KPK. Dia mengatakan bahwa kebijakan teknis hanya diketahui oleh pihak perusahaan.
Hal itu disampaikan Dahlan usai diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Tidak [mengetahui], saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," terang Dahlan sembari berjalan meninggalkan Gedung KPK, Kamis (14/9/2023).
Atas dugaan korupsi tersebut, KPK menduga adanya kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. Karen Agustiawan pun disebut melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.