Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan terhadap mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan cs.
Ada empat orang yang masa pencegahannya ke luar negeri diperpanjang terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).
Berdasarkan informasi yang dihimpun keempat orang yang dicegah adalah: mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Masa cegah keempat orang tersebut diperpanjang selama 6 bulan ke depan.
"Cegah dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Ali pun mengingatkan agar para pihak terkait untuk bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan perkara ini.
Baca Juga
"KPK berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini hingga proses persidangan," katanya.
KPK belum sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara korupsi LNG di PT Pertamina. Hingga saat ini KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK sempat mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021 saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto.
Diketahui, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Tim KPK telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.