Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
Pada persidangan hari ini, Kamis (2/11/2023), Majelis Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Karen sebagai tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penegak hukum yang menangani kasus tersebut mengapresiasi amar putusan hakim.
"Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Ali lalu mengatakan bahwa tidak membatasi ketika para tersangka mengajukan praperadilan. Menurutnya, hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK.
KPK sebelumnya menghadirkan 121 barang bukti untuk sidang praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.
Pada putusannya, Hakim menyampaikan bahwa alasan di balik penolakan gugatan praperadilan Karen yakni lantaran adanya dugaan kerugian keuangan negara pada kasus yang menjeratnya.
Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menjerat Karen dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.
Untuk diketahui, KPK telah menahan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.