Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Audit Kerugian Negara Keluar, Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Segera Disidang

Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan akan segera dibawa ke persidangan atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan segera dibawa ke persidangan terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) 2011-2021. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah selesai melaksanakan penyerahan Karen dan barang bukti kepada Tim Jaksa. Dia dijerat dengan pada kerugian negara. 

Pada proses penyidikan, KPK menduga praktik korupsi yang dilakukan Karen menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun. 

"Selama proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti progressnya sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/1/2024). 

Selanjutnya, penahanan terhadap Karen masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan bertempat di Rutan KPK. Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.

Sebelumnya, Karen sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun permohonannya ditolak oleh hakim. 

TEMUAN BPK

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal pekan ini, Senin (15/1/2024), baru saja menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar US$113,8 juta. 

Berdasarkan perhitungan Bisnis, nilai kerugian keuangan negara temuan BPK itu setara dengan Rp1,78 triliun berdasarkan kurs rupiah 17 Januari 2024 per dolar Amerika Serikat (AS). 

Pada keterangan yang sama, Ali Fikri mengatakan bahwa temuan BPK itu akan menjadi dasar penyusunan surat dakwaan pembuktian kerugian keuangan negara yang saat ini tengah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper