Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karen Agustiawan Didakwa Minta Jabatan ke Perusahaan AS Usai Amankan Pembelian LNG

Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan disebut meminta jabatan ke perusahaan AS, Blacktone Inc sebagai timbal balik mengamankan pembelian LNG
Karen Agustiawan Didakwa Minta Jabatan ke Perusahaan AS Usai Amankan Pembelian LNG. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karen Agustiawan Didakwa Minta Jabatan ke Perusahaan AS Usai Amankan Pembelian LNG. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan disebut meminta jabatan sebagai timbal balik mengamankan pembelian gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) oleh Pertamina. 

Karen disebut meminta jabatan ke Blacktone Inc. yang merupakan perusahaan investasi berbasis di Amerika Serikat (AS). Blackstone merupakan salah satu perusahaan pemegang saham Cheniere Energy, Inc., yang bekerja sama dengan Pertamina untuk pengadaan LNG dimaksud.

Pengadaan LNG itu didapatkan dari proyek kilang LNG anyar milik Cheniere pada 2017, yakni Corpus Christi Liquefation, LLC (CCL) yang berbasis di Texas, AS. Setelah 'bermanuver' sendiri untuk mengamankan proyek tersebut melalui Pertamina, Karen akhirnya mendapatkan imbalan dalam bentuk jabatan di Blackstone.

"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan, dikutip Senin (12/2/2024).

Kronologi Kasus Korupsi LNG

Dalam surat dakwaan yang ditulis Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pengadaan LNG itu berawal dari penugasan kepada Pertamina untuk program Pengembangan Infrastruktur Gas dengan membangun Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pembangunan FSRU itu tergantung salah satunya dengan ketersediaan berupa pasokan LNG.

Untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan gas dalam negeri, maka Pertamina di bawah Karen menjajaki kerja sama dengan Cheniere. Saat itu, perusahaan AS tersebut tengah membangun proyek CCL dan akan mulai memasarkan produknya pada awal 2018.

Melalui dua anak buah Karen yakni Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 serta Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Kayuliarto, Pertamina menyetujui pembelian LNG dari CCL kendati belum memiliki pembeli tetap yang diikat dengan perjanjian serta tanpa pertimbangan terhadap harga yang bersedia dibayar calon pembeli domestik. 

Dalam perjalanannya, Karen dan anggota direksi Pertamina lainnya menyetujui pembelian LNG dari CCL pada rentang waktu 2013 dan 2014. Hal itu dilakukan tanpa kajian keekonomian yang mendukung, belum adanya pembeli tetap terhadap produk dimaksud, serta kerap melangkahi persetujuan direksi maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan.

Secara terperinci, pembelian LNG yang dilakukan oleh Pertamina dari CCL yakni Train 1 dengan volume 39.680.000 million british thermal unit (MMBTU) atau setara 0,76 MTAP atau sekitar 11,3 kargo dengan jangka waktu 20 tahun (2019-2039). Kemudian, Train 2 sebesar 0,76 MTPA dengan jangka waktu 20 tahun lagi (2020-2040).

Sebelum penandatanganan CCL Train 2, Karen bertemu dengan CEO Tamarind Energy Ian Angel dan Chief Tamarind Energy Indonesia Gary Hing pada Juni 2014. Dia dipertemukan dengan Managing Director Private Equity Group Blackstone Angelo Acconcia. Blackstone, seperti diketahui merupakan salah satu pemegang Cheniere.

Dalam pertemuan tersebut, Karen lalu meminta agar bisa ditempatkan sebagai pejabat di Cheniere Enegry, Inc. karena telah mengamankan pembelian LNG Pertamina dari perusahaan tersebut. Permintaan itu pun dikabulkan sebagai kompensasi atas menjadikan Pertamina sebagai pembeli LNG CCL, anak usaha Cheniere.

"Maka terdakwa diberikan jabatan oleh Blackstone sebagai salah satu pemegang saham Cheniere Energy, Inc. dengan menempatkan terdakwa sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group yang merupakan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Blackstone," demikian bunyi dakwaan.

Karen pun didakwa menerima uang dari Blackstone sebagai pemegang saham di Cheniere Energy, Inc. melalui Tamarind Energy Management dari periode 28 April 2015 sampai dengan 29 Desember 2015. Dia menerima uang senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016 (setara Rp1,62 miliar berdasarkan kurs rupiah per dolar AS 12 Februari 2024). 

Sementara itu, dia didakwa memperkaya korporasi yakni Corpus Christie Liquefaction, LLC, sebesar US$113,83 juta atau setara dengan Rp1,779 triliun (sesuai dengan kurs rupiah per dolar AS hari ini). 

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60," demikian tulis JPU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper