Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Kasus LNG

Berdasarkan catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi di KPK untuk kasus LNG Pertamina.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024 Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024 Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. 

Berdasarkan catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya Nicke diperiksa sebagai saksi di KPK untuk kasus tersebut. Pada 26 Oktober 2023, Nicke turut diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah sebagai saksi kala masih menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina saat itu. 

"Hari ini Jumat [10/1], KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan Liquified Natural Gas [LNG] di PT Pertamina [Persero] Tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama NW Direktur Utama Pertamina periode tahun 2018 s.d 2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1/2025). 

Selain Nicke, KPK hari ini turut memeriksa Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana, Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina serta Manajer Gas Sourcing Pertamina 2012-2015 Merry Marteighianti.  

Namun, Nicke bukan satu-satunya mantan Dirut Pertamina yang belum lama ini dipanggil KPK pada kasus LNG. Mantan Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto juga dipanggil untuk diperiksa, Selasa (7/1/2025), namun belum memenuhi panggilan penyidik. 

Untuk diketahui, pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan kasus LNG yang sebelumnya telah menjerat bekas Dirut Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

Setelah Karen dijatuhi vonis pidana sembilan tahun penjara 2024 lalu, kini KPK mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan dua orang tersangka baru. 

Dua orang tersangka baru, yaitu HK dan YA. HK merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto, sedangkan YA adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani. 

Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

KPK mengusut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Karen sebelumnya, kerja sama pengadaan LNG yang ditandatangani olehnya saat menjadi dirut diduga merugikan keuangan negara sekitar US$113,83 juta. 

Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

"Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

"Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku," kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper