Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harta Rafael Alun Masih Banyak, KPK Akan Rampas Lagi Lewat Kasasi Vonis

KPK resmi mengajukan kasasi terhadap vonis mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Tujuannya adalah merampas lebih banyak aset Rafael untuk asset recovery
Harta Rafael Alun Masih Banyak, KPK Akan Rampas Lagi Lewat Kasasi Vonis. Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Harta Rafael Alun Masih Banyak, KPK Akan Rampas Lagi Lewat Kasasi Vonis. Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi terhadap vonis mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Komisi antirasuah kukuh ingin merampas lebih banyak aset milik pria yang dikenal RAT itu. 

Diberitakan sebelumnya, Rabu (27/3/2024), KPK membidik sejumlah aset milik Rafael yang tidak masuk sebagai sitaan dan rampasan untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. Salah satunya yaitu rumah berlokasi di Simprug Golf XV No.29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Oleh sebab itu, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi menyatakan menyatakan kasasi terhadap putusan tersebut. KPK lalu resmi menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Rafael, Rabu (24/4/2024). 

"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," demikian bunyi keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Dalil memori kasasi Tim Jaksa, terang Ali, pada intinya turut meminta agar Majelis Hakim tingkat kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset. 

Bersamaan dengan itu, Tim Jaksa juga membantah dalil kasasi yang diajukan Terdakwa Rafael dan Tim Penasihat Hukumnya melalui kontra memori kasasi.

Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hanya menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09, serta satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ milik Rafael, disita kemudian dirampas untuk Negara.

Mantan Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsidair kurungan penjara tiga bulan. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10 miliar.

Ayah dari terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013. Pada surat dakwaan jaksa, Rafael disebut menerima gratifikasi itu bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. 

JPU KPK sebelumnya menilai gratifikasi itu patut dipandang sebagai suap lantaran berhubungan dengan kewenangan dan jabatan Rafael sebagai pegawai maupun pejabat Ditjen Pajak.

Terdakwa lalu disebut menerima aliran uang dalam bentuk penerimaan lain selama 2001-2023 yakni sebesar Rp47,7 miliar, SGD 2,09 juta, US$937.900, serta Euro 9.800.

Rafael juga disebut melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang hasil gratifikasi ke jasa keuangan, serta dibelanjakan ke berbagai bentuk aset. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper