Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN dan PT IG

KPK mengusut dugaan korupsi berupa kerugian keuangan negara pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) dengan pihak swasta PT IG.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi berupa kerugian keuangan negara pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dengan pihak swasta PT IG.

Kasus tersebut sebelumnya sudah dikonfirmasi naik ke tahap penyidikan oleh komisi antirasuah, sebagaimana pemberitaan Bisnis, Senin (13/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan itu berkaitan dengan pasal kerugian keuangan negara.

"Kasus tersebut [terkait dengan] dugaan korupsi pembelian gas antara PGN dengan IG," ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (21/5/2024).

Adapun komisi antirasuah belum membeberkan ihwal kasus tersebut secara spesifik. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu belum lama ini hanya mengungkap bahwa perkara dugaan korupsi di PGN itu berkaitan dengan bisnis yang ada di perseroan.

"Untuk PGN, ini kalau tidak salah terkait dengan bisnis yang ada di PGN tersebut. Nanti lebih lengkapnya saya akan sampaikan," ujar Asep kepada wartawan di sela-sela konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya kegiatan penyidikan yang dilakukan komisi antirasuah pada BUMN sektor migas tersebut.

"Penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di perusahaan gas negara," ujar pria yang akrab disapa Alex itu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Alex menjelaskan bahwa KPK memulai penyidikan di PGN berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit itu lalu disampaikan kepada KPK.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu lalu mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut masih bergulir. Penyidik akan melakukan penahanan tersangka dalam kasus tersebut apabila sudah ada kecukupan bukti.

"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper