Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) atau PGN.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya kegiatan penyidikan yang dilakukan komisi antirasuah pada BUMN sektor migas tersebut.
"Penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di perusahaan gas negara," ujar pria yang akrab disapa Alex itu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Alex menjelaskan bahwa KPK memulai penyidikan di PGN berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit itu lalu disampaikan kepada KPK.
Berdasarkan catatan Bisnis, perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK dengan menyertakan audit negara biasanya menyangkut soal kerugian keuangan negara. Meski demikian, Alex belum menyampaikan apabila penyidikan baru di PGN itu terkait dengan kerugian keuangan negara.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu lalu mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut masih bergulir. Penyidik akan melakukan penahanan tersangka dalam kasus tersebut apabila sudah ada kecukupan bukti.
Baca Juga
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," tuturnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, emiten pelat merah itu baru saja melaporkan pembukuan kenaikan laba bersih menjadi US$121,13 juta atau setara dengan sekitar Rp1,92 triliun.