Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menghentikan proses persidangan etik terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Perintah itu tercantum dalam putusan sela yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat, memerintahkan tergugat [dewas KPK] untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron," dalam SIPP, Senin (20/5/2024).
Pemeriksaan itu sebagaimana surat undangan pemeriksaan klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan," tambah PTUN.
Berdasarkan catatan Bisnis, Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang dewas KPK. Dia diduga meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi salah seorang pegawai di kementerian tersebut.
Baca Juga
Atas hal tersebut, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu pun menggugat Dewas ke PTUN melalui perkara No.142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan itu telah didaftarkan Rabu (24/4/2024), dengan klasifikasi perkara berupa Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual.
Saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (25/4/2024), Ghufron mengungkap gugatannya ke PTUN ihwal Dewas memproses laporan mengenai dugaan penyalahgunaan yang sudah kedaluwarsa.
Ghufron membenarkan adanya komunikasi dengan pihak Kementan dimaksud, namun mengklaim tidak ada paksaan. Ghufron mempermasalahkan laporan etik itu lantaran kejadiannya pada Maret 2022, namun tetap diproses setelah umurnya sudah lebih dari setahun.
"Jadi kalau [kejadiannya] Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN-kan," jelasnya kepada wartawan.