Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan alasan dirinya melaporkan anggota dewas KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dia menyampaikan dalam kasus ini anggota dewas KPK dianggap telah menyerang nama baiknya termasuk, keluarga hingga orang yang memiliki hubungan dengan Ghufron.
"Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (21/5/2024).
Lebih lanjut, dia juga telah secara persuasif menyampaikan untuk tidak diperiksa oleh Dewas KPK karena kasusnya itu tidak layak naik ke persidangan etik karena dinilai sudah kedaluwarsa.
"Jadi sekali lagi secara persuasif tentang penolakan saya untuk diperiksa di dewas sudah saya sampaikan secara lisan. Kemudian tidak direspon, saya sampaikan secara tertulis tanggal 29. Juga tetap naik kasusnya," tambahnya.
Ghufron juga menjelaskan bahwa pokok perkara dalam kasus ini karena dia diduga melanggar etik saat menghubungi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, Kasdi Subagyono. Alasannya, untuk menyampaikan keluhan dari salah satu ASN di Kementan RI.
Baca Juga
"Nah itu, oleh karena itu saya secara material bahkan saya nyatakan saya bersumpah. Bahwa saya tidak pernah nelpon untuk minta bantuan. Tetapi saya nelpon untuk menyampaikan keluhan tentang ASN tersebut," kata Ghufron.
Bicara soal formil, Ghufron juga menegaskan berdasarkan aturan Perdewas yang berlaku, seharusnya Dewas KPK menghitung soal kedaluwarsa kasus itu dari kejadian peristiwanya (15/3/2022).
"Sekarang sudah 2 tahun 2 bulan. Artinya ya sudah kadaluarsa. Tapi kemudian ditafsiri oleh Dewas seakan-akan bahwa menghitungnya itu pak. Bukan menghitung pada kejadian. Tapi menghitung pada saat dilaporkan ke Dewas. Karena dilaporkannya 8 Desember 2023," pungkasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang oleh dewas KPK. Dia diduga meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi salah seorang pegawai di kementerian tersebut.
Atas hal tersebut, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu pun menggugat Dewas ke PTUN melalui perkara No.142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan itu telah didaftarkan Rabu (24/4/2024), dengan klasifikasi perkara berupa Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual.
Adapun, Ghufron juga melaporkan dewas KPK ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pencemaran nama baik. Kasus ini, telah masuk tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.