Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Eriko Sotarduga menjelaskan, wacana duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam ajang Pilgub Jakarta 2024 hanya bisa terwujud apabila aturan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Dalam beleid tersebut, diatur bahwa bakal calon wakil gubernur tidak boleh pernah menjabat sebagai gubernur pada daerah yang sama. Oleh sebab itu, Ahok yang pernah menjabat gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017, tidak bisa lagi maju sebagai bakal calon wakil gubernur untuk Anies dalam ajang Pilgub Jakarta 2024.
Begitu juga sebaliknya, Anies tidak bisa menjadi bakal calon wakil gubernur untuk Ahok karena sudah pernah menjabat gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Memadukan antara Pak Anies-Ahok atau Pak Ahok-Anies itu sudah sangat super kecil lah, 0,00001 persen, kecuali UU-nya digugat ke MK, berubah lagi kan?" kata Eriko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Dia pun tidak memungkiri bisa saja ke depan ada pihak yang benar-benar menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada tersebut ke MK. Bagaimanapun, lanjutnya, pendaftaran calon kepala daerah baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
"Siapa bilang tidak mungkin kan?" ujarnya.
Baca Juga
Eriko pun mengakui Ahok dan Anies masuk dalam bursa calon gubernur Jakarta 2024 dari PDIP. Meski demikian, dia juga menekankan PDIP akan usahakan usung kadernya untuk maju Pilkada Jakarta 2024.
Dia juga tidak menampik Ahok belakangan mulai banyak tampil ke publik seperti buat acara tanya jawab dengan warga Jakarta. Menurutnya, Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri memang memberi tugas kepada Ahok untuk menyapa masyarakat.
"Kan Pak Ahok kan insan politik, kader PDIP, dan juga ditugaskan ibu ketum untuk keliling seluruh Indonesia," jelasnya.
Meski demikian, dia meminta setiap pihak bersabar sebab PDIP masih menggodok semua kandidat yang ada untuk diusung menjadi calon gubernur ataupun wakil gubernur Jakarta 2024.