Bisnis.com, JAKARTA -- TNI Angkatan Darat (AD) tengah memeriksa dugaan oknum TNI Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3 Letnan dua (Letda) R yang menggelapkan dana Rp876 juta untuk judi online.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).
Kadispenad menekankan bahwa TNI AD tidak mentolerir segala bentuk perjudian baik konvensional maupun online. Sebab, keduannya sama-sama melanggar hukum dan kode etik militer.
"Adapun, setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Di samping itu, Kristomei juga menegaskan pihaknya bakal terus meningkatkan soal edukasi dan sosialisasi mengenai dampak dari judi online ke seluruh prajurit.
Adapun, pihaknya juga bakal memperkuat sistem pengawasan secara ketat di internal TNI AD agar nantinya dapat menindak kasus pelanggaran prajurit secara cepat dan efektif.
Baca Juga
"TNI AD terus berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online kepada seluruh prajurit dan keluarga serta memperkuat sistem pengawasan internal," pungkasnya.