Bisnis.com, JAKARTA - PDIP bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) besok Rabu 12 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy mengatakan pihaknya akan menggugat penyidik KPK terkait penyitaan dan penggeledahan terhadap kliennya dan Kusnadi yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dia menjelaskan gugatan praperadilan itu dilayangkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh tim hukum Hasto Kristianto pada hari Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kita akan laporkan secara resmi gugatan itu besok Rabu 12 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (11/6).
Dia berharap gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, bisa diterima oleh Majelis Hakim nanti agar penyitaan dan penggeledahan yang telah dilakukan penyidik KPK gugur demi hukum.
"Jelas ini menyalahi prosedur. Materi untuk gugatan praperadilan nanti akan fokus ke penggeledahan dan penyitaan kepada Pak Hasto dan Pak Kusnadi," katanya.
Baca Juga
Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan melaporkan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, Hasto juga akan mengajukan praperadilan karena diduga melakukan penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai prosedur.
Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menduga terjadi pelanggaran hukum oleh para penyidik ketika Hasto sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/6/2024).
Menurutnya, saat itu staf pribadi Hasto yaitu Kusnadi dipanggil seorang penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti. Rossa berdalih, Hasto memanggil Kusnadi agar datang ke lantai 2 gedung.
"Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, Saudara Kusnadi menyampaikan bahwa terjadi penggeledahan, kemudian terjadi penyitaan. Di sini kami keberatan, karena apa? Yang pertama saya tadi sampaikan bahwa saudara Kusnadi ini bukan objek panggilan hari ini," ujar Ronny di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).