Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Kritisi Putusan MA yang Batalkan Syarat Usia Kepala Daerah

KPU mengkritisi putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon kepala daerah.
KPU Kritisi Putusan MA yang Batalkan Syarat Usia Kepala Daerah. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) dan anggota KPU Mochmammad Afifuddin berbincang di sela-sela acara rapat pleno terbuka penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
KPU Kritisi Putusan MA yang Batalkan Syarat Usia Kepala Daerah. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) dan anggota KPU Mochmammad Afifuddin berbincang di sela-sela acara rapat pleno terbuka penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon kepala daerah.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bingung dengan putusan MA tersebut karena meminta syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika dilantik, bukan saat mendaftar atau penetapan.

Padahal, jelas Hasyim, belum ada kepastian kapan tanggal pasti pelantikan calon kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024. Di sisi lain, tanggal penetapan calon kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yaitu pada 22 September 2024.

"Kalau pelantikan ini kan misalkan kapannya kan KPU belum tahu, karena sudah begitu pelantikan ranahnya sebetulnya bukan ranahnya KPU lagi. Untuk pilkada, KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon pemilih, setelah itu prosesnya disampaikan oleh pemerintah pusat," jelas Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Oleh sebab itu, KPU punya dasar hukum untuk lakukan penetapan terkait syarat minimal usia calon kepala daerah apabila ditetapkan ketika penetapan bukan malah pelantikan seperti putusan MA. Tanggal pelantikan, kata Hasyim, merupakan urusan pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Hasyim belum memastikan KPU akan ubah PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah sesuai permintaan MA. Menurutnya, KPU masih sedang lakukan konsultasi dengan pihak pemerintah.

"Sedang dibahas dalam hormonisasi dengan pemerintah, dalam ini Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah pihak seperti PDI Perjuangan (PDIP) menganggap putusan MA itu untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur Pilkada 2024.

Saat ini Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, baru berusia 29 tahun ketika penetapan calon kepala daerah 2024 oleh KPU. Oleh sebab itu, dia belum bisa maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur 2024.

Meski demikian, jika usia minimal calon kepala daerah berlaku ketika pelantikan sesuai putusan MA, maka Kaesang sudah berusia 30 tahun atau sesuai dengan syarat minimal calon gubernur/wakil gubernur.

Walaupun belum ada tanggal pasti, tetapi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengestimasi pelantikan para kepala daerah terpilih pada Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper