Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memilih irit bicara ketika dimintai komentar terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah dan menjadi keputusan lembaga yudikatif sehingga pemerintah yang merupakan lembaga eksekutif tak dapat menyampaikan komentar.
Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
“Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak berkomentar mengenai itu,” pungkas Pratikno.
Sebelumnya diberitakan, MA membatalkan syarat pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.
Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.
Baca Juga
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024.
Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.
Adapun pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.