Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Sebut Mahkamah Agung Sengaja Batalkan Usia Minimal Pilkada Demi Kaesang

Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan syarat pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil 30 tahun diyakini mengakomodir Kaesang Pangarep, maju Pilkada.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama Erina Gudono usai mencoblos di TPS 063 Tower 10 Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). JIBI/Annasa Rizki Kamalina
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama Erina Gudono usai mencoblos di TPS 063 Tower 10 Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). JIBI/Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari meyakini Mahkamah Agung (MA) sengaja membatalkan syarat pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil 30 tahun untuk mengakomodir putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, maju dalam ajang Pilkada 2024.

Pembatalan persyaratan itu MA lakukan lewat putusan no. 23 P/HUM/2024. Dalam perkara itu, MA mengabulkan hak uji materi (HUM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Feri menjelaskan, sekelas hakim MA tidak mungkin tak mengerti konsep uji materi peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang (UU). Dia menekankan, peraturan perundang-undangan hanya bisa diuji materi apabila tidak sesuai dengan ketentuan di atasnya.

Dalam kasus ini, MA mengabulkan uji materi PKPU atas UU No. 10/2026 tentang Pilkada. MA memerintahkan KPU untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU Pilkada.

Dalam UU Pilkada diatur bahwa syarat usia calon gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun dan calon bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota minimal 25 tahun. Masalahnya, lanjut Feri, PKPU No. 9/2020 juga mengatur ketentuan serupa sehingga tidak ada ketentuan UU Pilkada yang ditabrak.

"Nah di titik ini menurut saya ini bukanlah ketidakpahaman, ini sebuah kesengajaan dalam rangka ya katakanlah mengulang kisah romantik kemarin, di mana anak raja dapat melabrak ketentuan UU sehingga kemudian seluruh hal bisa diabaikan," jelas Feri dalam keterangan video, Kamis (30/5/2024).

Akademisi Universitas Andalas ini menegaskan MA tidak boleh menafsirkan ulang teks hukum yang sudah ada. Oleh sebab itu, Feri berpendapat ada pihak yang memang disasar untuk dapat untung dari putusan MA itu.

"Desas-desusnya adalah Kaesang yang belum berusia 30," ujarnya.

Sebagai informasi, belakangan Kaesang memang diwacanakan maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024 usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster 'Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep for Jakarta 2024' di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5/2024) malam.

Meski demikian, kini Kaesang baru berusia 29 tahun (lahir 25 Desember 1994). Oleh sebab itu, sebelum putusan MA, dia belum bisa maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper