Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Pertimbangan MA Batalkan Syarat Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyebut bahwa UU Pilkada tidak menentukan titik perhitungan pada tahapan mana syarat usia itu berlaku.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiel terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Dalam putusan perkara nomor 23 P/HUM/2024 itu, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d yang mengatur syarat minimal usia calon kepala daerah tidak berkekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: 

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Lebih lanjut, MA juga menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada, sekaligus memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk mencabut pasal dari PKPU tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyebut bahwa UU Pilkada tidak menentukan titik perhitungan pada tahapan mana syarat usia itu berlaku, sehingga perlu adanya kepastian hukum terkait waktu penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah.

“Mahkamah Agung berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon pejabat atau calon penyelenggara negara termasuk calon kepala daerah haruslah dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya statusnya sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon maupun calon terpilih,” demikian bunyi pertimbangan MA dalam salinan putusan yang diterima Bisnis, Kamis (30/5/2024).

MA beralasan, apabila titik penghitungan syarat usia dibatasi pada saat penetapan pasangan calon, maka terdapat potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah karena aturan tersebut.

Selain itu, Mahkamah menimbang bahwa adressat (subjek/alamat yang dituju) dari UU Pilkada bukan hanya KPU, melainkan juga seluruh warga negara dan partai politik yang memiliki hak terkait pencalonan kepala daerah.

“Membatasi usia pencalonan 30 tahun bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan usia pencalonan 25 Tahun bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sejak penetapan pasangan calon oleh Termohon, hanya akan menggambarkan pelaksanaan UU No. 10/2016 dari sisi Termohon selaku penyelenggara pemilihan, dan tidak menggambarkan keseluruhan original intent yang terkandung dalam UU tersebut, bahkan memangkas original intent-nya. Terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara,” lanjut MA.

Itu sebabnya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No.9/2020 tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

Dengan demikian, permohonan keberatan hak uji materiel dari pemohon dinyatakan beralasan hukum untuk dikabulkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper