Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan syarat usia calon gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun serta bupati-wakil Bupati atau wali kota-wakil wali kota minimal 25 tahun.
Pembatalan syarat tersebut tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
"Amar Putusan: Kabul Permohonan Hum," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024
Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal kepala daerah karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya belum akan menanggapi lebih lanjut. KPU, sambungnya, akan menunggu terlebih dahulu berkas putusan nomor perkara 23 P/HUM/2024 itu dipublikasikan secara resmi oleh MA.
Baca Juga
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).