Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! MA Batalkan Syarat Usia Minimal Cagub-Cawagub 30 Tahun

MA membatalkan ketentuan syarat usia calon gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun serta bupati-wakil Bupati atau wali kota-wakil wali kota minimal 25 tahun.
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan syarat usia calon gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun serta bupati-wakil Bupati atau wali kota-wakil wali kota minimal 25 tahun.

Pembatalan syarat tersebut tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

"Amar Putusan: Kabul Permohonan Hum," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024 

Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal kepala daerah karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya belum akan menanggapi lebih lanjut. KPU, sambungnya, akan menunggu terlebih dahulu berkas putusan nomor perkara 23 P/HUM/2024 itu dipublikasikan secara resmi oleh MA.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper