Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Batalkan Syarat Minimal Usia Cagub, PDIP: Demi Loloskan Putra Penguasa

PDIP mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan syarat pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.
Ketua Umum PDI Perjuangan PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat (24/5/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Umum PDI Perjuangan PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat (24/5/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan syarat pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.

Juru Bicara Tim Pemenangan Pilkada PDIP Chico Hakim merasa putusan itu semakin membuktikan bahwa rezim sedang mempermainkan hukum demi kepentingan kelompok kecil. Alasannya, putusan tersebut diduga kuat untuk meluluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep maju dalam ajang Pilkada 2024.

"Kembali lagi, hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," ujar Chico kepada Bisnis, Kamis (30/5/2024).

Dia menganggap, rakyat dipaksa mengakomodasi pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, prestasi, hingga rekam jejak yang jelas. Chico merasa rezim penguasa kini sudah tidak peduli dengan salah satu cita-cita Reformasi '98 yaitu supremasi hukum.

"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," katanya.

Sebagai informasi, pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

"Amar Putusan, Kabul Permohonan Hum," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024.

Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.

Adapun pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Sementara itu, Kaesang belakangan diwacanakan maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024 usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster 'Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep for Jakarta 2024' di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5/2024) malam.

Meski demikian, kini Kaesang baru berusia 29 tahun (lahir 25 Desember 1994). Oleh sebab itu, sebelum putusan MA, dia belum bisa maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper