Bisnis.com, JAKARTA - MA telah secara resmi membatalkan usia kepala daerah yang sebelumnya mewajibkan syarat 30 tahun.
Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Amar Putusan, Kabul Permohonan Hum," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Jelas keputusan MA ini menjadi perbincangan. Sebab keputusan ini diketok di tengah riuh wacana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep maju dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, nama Kaesang Pangarep muncul dalam bursa calon wakil Gubernur DKI Jakarta. Yang lebih menarik, Kaesang duet dengan keponakan Prabowo, Budi Djiwandono di Pilgub DKI.
Usia Kaesang baru 29 tahun saat pendaftaran Pilgub dan Pilkada 2024 dibuka oleh KPU. Sebagai informasi, Kaesang merupakan milenial kelahiran Desember 1994.
Sebelumnya, pegiat media sosial Jhon Sitorus pernah mengatakan bahwa Kaesang bisa maju Pilgub jika melakukan kecurangan.
"Satu-satunya nya cara agar Kaesang bisa maju jadi Calon Gubernur adalah kembali CURANG dengan MENGUTAK ATIK Konstitusi lewat jalur MK Syarat usia minimal Calon Gubernur adalah 30 tahun sesuai pasal 7 UU no. 10 tahun 2016. Sedangkan pada saat pendaftaran Cagub/Cawagub, usia Kaesang masih 29 tahun," bunyi cuitan Jhon Sitorus di platfrom X pada Kamis 7 Maret 2024.
Sebelumnya, masalah syarat usia ini juga sempat menjadi pembicaraan saat Gibran mencalonkan diri sebagai Cawapres.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Hal tersebut terlihat berdasarkan salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Sebelum masa kampanye dimulai, pasangan calon akan diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran mulai dari 27-29 Agustus 2024.